parboaboa

Kejanggalan Remisi 2 Bulan yang Didapat Djoko Tjandra saat Peringatan HUT RI

rini | Hukum | 21-08-2021

Djoko Tjandra mendapat remisi 2 bulan saat HUT RI

PARBOABOA, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) selama dua bulan pada perayaan HUT RI ke-76.  

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.

Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, Djoko Tjandra telah memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra, ICW menyebut sikap Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena melarikan diri dari hukuman selama 11 tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (20/8/2021).

Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, kata Kurnia, pemberian remisi tidak hanya mensyaratkan narapidana telah menjalani 1/3 masa pidananya. Akan tetapi juga, narapidana wajib berkelakuan baik.

"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" tanya Kurnia.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak Kemenkumham untuk membuka seluruh nama-nama terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI tahun ini. ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.

Menurut Kurnia, keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini sangat penting. Pasalnya, Kurnia mendapat informasi bahwa terdapat koruptor selain Djoko Tjandra yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU