rini | Hukum | 21-08-2021
PARBOABOA,
Jakarta - Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra mendapat pengurangan
masa tahanan (remisi) selama dua bulan pada perayaan HUT RI ke-76.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika
Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi
atas hukumannya tersebut.
"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani
satu per tiga masa pidana," beber Rika.
Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa
pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, Djoko Tjandra telah
memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan
dalam pemberian remisi atau pengurangan masa pemidaan terhadap terpidana kasus
korupsi Djoko Tjandra, ICW menyebut sikap Djoko Tjandra tidak memenuhi syarat
berkelakuan baik karena melarikan diri dari hukuman selama 11 tahun.
"Tentu hal ini janggal, sebab bagaimana mungkin
seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan
akses pengurangan masa pemidanaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana,
Jumat (20/8/2021).
Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, kata Kurnia, pemberian remisi tidak hanya mensyaratkan
narapidana telah menjalani 1/3 masa pidananya. Akan tetapi juga, narapidana
wajib berkelakuan baik.
"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan
diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh
Kemenkumham?" tanya Kurnia.
Lebih lanjut, ICW juga mendesak Kemenkumham untuk membuka
seluruh nama-nama terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum
Kemerdekaan RI tahun ini. ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara
detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.
Menurut Kurnia,
keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan
pemberian remisi ini sangat penting. Pasalnya, Kurnia mendapat informasi bahwa
terdapat koruptor selain Djoko Tjandra yang juga mendapat pemotongan masa
hukuman.
Editor : -
Tag : #hukum #nasional