parboaboa

Kejaksaan Agung Terima Berkas Pelimpahan Putri Candrawathi

Wulan | Nasional | 29-08-2022

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zuhana memberikan keterangan pers kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).(Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara tahap pertama tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dari penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri pada pagi tadi.

“Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini pagi tadi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, jaksa saat ini akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun pendalaman ini dilakukan agar mengetahui apakah berkas perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri itu sudah lengkap atau belum.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, tersangka PC akan diserahkan kewenangannya kepada Kejaksaan. Namun, sebaliknya, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik Bareskrim untuk segera dilengkapi.

"Kami akan melakukan langkah yang sama (dengan berkas tersangka lainnya, red), yaitu penelitian," ungkap Fadil.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Namun, Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Bareskrim lantaran masih ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh penyidik yakni tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Fadil

"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," lanjutnya.

Ia pun menegaskan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehinga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," tutur Fadil.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #nasional    #putri candrawathi    #berkas perkara putri candrawathi    #ferdy sambo    #bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU