parboaboa

Dinilai Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk ke Bareskrim

Juni | Nasional | 02-09-2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: Antara/Putu Indah)

PARBOABOA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa jaksa peneliti meminta berkas perkara agar dilengkapi (P-19) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti Kejagung menilai berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materil sehingga perlu dilengkapi oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi," katanya.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk tersangka kelima, yakni Putri Candrawathi juga telah dilimpahkan berkas perkaranya tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8/2022).

Terkait berkas perkara Putri Candrawathi, Ketut mengatakan berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

"Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19," kata Ketut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan perihal pengembalian berkas tersebut, penyidik akan memenuhi unsur sesuai petunjuk Kejaksaan agar perkara segera dinyatakan lengkap dan dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #Kejaksaan Agung    #Nasional    #Ferdy Sambo    #Bareskrim    #Polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU