parboaboa

Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wulan | Hukum | 01-08-2022

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (menitini.com)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, salah satu tersangka yang ditetapkan adalah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).

"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Selain Surya, tersangka lainnya adalah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 yakni Raja Thamsir Rachman (RTR).

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Menurut ketut, perihal kasus ini, tim penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group," tegas Ketut.

Ketut menjelaskan saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikutnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : -

Tag : #kejagung    #surya darmadi    #hukum    #pt palma group    #raja thamsir rachman    #korupsi    #tppu    #penyerobotan lahan    #indragiri hulu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU