parboaboa

Kejagung RI Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Hasanah | Hukum | 16-06-2023

Ketut Sumedana (tengah) menyampaikan, Kejagung menetapkan tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ketiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, kedua Korporasi Permata Hijau Group dan Musim Mas Group," kata Ketut di Kejagung, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Ketut menjelaskan, terkait berkas perkara lima tersangka perorangan telah inkrah atau selesai di persidangan dan mereka berstatus terpidana.

"Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun," ungkapnya.

Ketut mengungkapkan, perkara yang telah inkrah ini merupakan aksi dari tiga korporasi, sehingga pihaknya kemudian menetapkan lagi tiga korporasi ini sebagai tersangka.

"Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka ya," jelasnya.

Adapun kelima terpidana dalam kasus ini, yang pertama, Indrasari Wisnu Wardhana yang juga eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mahkamah Agung (MA) memvonis Indrasari dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua, Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan vonis selama tujuh tahun penjara.

Ketiga, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis selama satu setengah tahun penjara.

Keempat, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis selama enam tahun penjara.

Terakhir, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis selama lima tahun penjara.

Editor : Kurnia

Tag : #kejaksaan agung    #korupsi minyak goreng    #hukum    #korupsi    #minyak goreng    #migor   

BACA JUGA

BERITA TERBARU