parboaboa

Kejagung Naikkan Status Kasus BTS Kominfo ke Penyidikan

Maharani | Nasional | 02-11-2022

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Foto: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyampaikan, sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).

Kuntadi mengatakan, nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp10 triliun, sedangkan kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

"Rp10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.

"Adapun hasil penggeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," ucap Kuntadi.

Dirinya menjabarkan beberapa perusahaan-perusahaan yang sudah digeledah, yaitu PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansaine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Kuntadi menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kominfo terjadi dalam rentang periode 2020-2022. 

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G.

"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Febrie Adriansyah, Rabu (12/10/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Diketahui pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS 4G untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.

Editor : -

Tag : #kejagung    #tindak pidana korupsi    #nasional    #dugaan korupsi    #kasus bts 4g    #kominfo    #status penyidikan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU