parboaboa

Sri Mulyani Resmi Ajukan Kebijakan Pajak Sembako, Jasa Pendidikan, hingga Jasa Kesehatan ke DPR

rini | Ekonomi | 13-09-2021

Menteri Keuangan resmi ajukan kebijakan pajak sembako ke DPR.

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR. Pengajuan dilakukan dalam rapat yang digelar pada hari ini, Senin (13/9).

"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal," ungkap Sry Mulyani.

Kendati demikian, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Pemerintah juga kemungkinan akan memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan pemberian subsidi.

Menteri keuangan itu juga menjelaskan, penetapan PPN untuk sekolah diberlakukan hanya terhadap sekolah tertentu yang bersifat komersial dan menetapkan biaya yang cukup mahal.

"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani. 

Penetapan pajak ini diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Seluruh sekolah negeri dan madrasah dipastikan akan bebas dari penetapan pajak.  

"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujar Menkeu

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk sektor yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjut, kebijakan pungutan pajak nanti semua jenis akan dibuatkan kriterianya.

Editor : -

Tag : #ekonomi    #sri muliani ajukan kebijakan pajak sembako    #pajak kesehatan    #pajak pendidikan    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU