parboaboa

Kasus Pinjol Ilegal, Debt Collector mau bekerja karena dijanjikan Sebagai Call Center

Maraden | Hukum | 18-10-2021

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar, Kompol A Prasetya, saat ditemui di Mapolda Jabar.

PARBOABOA, Bandung – Puluhan debt collector yang diamankan polisi saat penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai call center. Perusahaan pinjol ilegal tersebut melakukan proses rekrutmen melalui aplikasi. Kemudian calon karyawannya diundang ke kantor dan diinterview oleh bagian HRD perusahaan tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan hal itu di Mapolda Jabar. Menurut dia, orang-orang yang diinterview mau dan menerima pekerjaan tersebut karena dijanjikan sebagai call centre dan bukan sebagai juru tagih (debt collector).

"Mereka diundang dan interview oleh bagian HRD perusahaan tersebut. Awalnya, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai call center, bukan debt collector" ujar Roland, Senin (18/10/2021).

Rolland melajutkan, setelah karyawan pinjol tersebut menyatakan siap bekerja, pihak pinjol ilegal kemudian menempatkan mereka sebagai debt collector online atau desk collection, dan diberikan upah sekitar Rp 2-3 juta setiap bulannya.

Dalam proses penagihannya, kata Rolland, para debt collector ini diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah. Selain tu, mereka juga diarahkan untuk melakukan penagihan dengan berbagai cara termasuk mengancam dan meneror.

"Sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih oleh operator debt collector itu. Mereka memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp. Merreka diarahkan melakukan penagihan dengan cara apapun termasuk melakukan pengancaman," katanya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar bekerjasama degan Polda DIY membongkar kasus pinjaman olnline ilegal dalam penggerebekan di daerah Sleman Yogyakarta. Total ada 89 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dalam penyidikan, kantor pinjol tersebut mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Semua aplikasi yang terindikasi ilegal itu langsung dinonaktifkan dan dilakukan pendalaman lagi.

Dari kasus itu, Polda Jabar sejauh ini telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal tersebut.

"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini, Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ujar Roland.

Editor : -

Tag : #hukum    #polda jabar    #ditreskrimsus    #penggerebekan pinjol    #tersangka debt collector   

BACA JUGA

BERITA TERBARU