parboaboa

Kasus Dugaan Penyelewangan Dana ACT, Polri: Naik ke Penyidikan

Dimas | Hukum | 11-07-2022

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Dok: kumparan.com)

PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, status perkara tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (11/7).

Peningkatan status ini dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa empat terduga pelaku yang merupakan petinggi ACT. Diantaranya, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden Ibnu Khajar, manajer operasional, dan seorang bagian keuangan.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Bareskrim Polri mengendus ACT telah menyelewengkan dana bantuan yang dihimpun untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Penyelewengan diduga dilakukan oleh para petinggi di ACT.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Dalam tragedi kecelakaan itu, pihak maskapai diketahui memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri atas santunan tunai senilai Rp2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah yang sama.

Namun dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi menemukan bahwa ternyata pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.

"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.

Editor : -

Tag : #bareskrim polri    #act    #hukum    #lion air    #polri    #kecelakaan lion air    #boeing   

BACA JUGA

BERITA TERBARU