parboaboa

Kadis Perizinan Sumut jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Usai 2 Kali Mangkir Pemanggilan

rini | Hukum | 23-08-2021

Efendi Pohan diamankan langsung di Bandara Kualanamu Internasional

PARBOABOA, Medan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Pemprov Sumut, MHA Effendi Pohan di Bandara Kualanamu terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim Pengawalan Pidsu dan Tim Pengaman Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 21 Agustus kemarin sekitar pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Minggu (22/8/2021).

Efendi ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional usai dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Dikhawatirkan tersangka melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menghambat proses penyelidikan. Sehingga Tim Kejari Langkat melakukan pengintaian dan pemantauan di Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka ditahan mulai 21 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021," kata Boy.

Penangkapan Efendi ini terkait dengan penyelewengan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada tahun 2020. Dana sebesar Rp 1,9 miliar diduga diselewengkan dari total anggaran Rp 2,4 miliar, dengan manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.

Tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini Yaitu: Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.

Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai. T. Sahril saat ini terpapar Covid-19, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tes PCR sehingga penahanannya belum dilakukan.

Editor : -

Tag : #daerah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU