parboaboa

Jurnalis Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh

maraden | Daerah | 20-08-2021

Konprensi pers kasus pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Kabunpaten Aceh Timur, Sumatera utara.

PARBOABOA, Aceh Timur – Organisasni Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) provinsi Aceh menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus pembunuhan gajah di Acceh Timur.

Sekretaris FJL Aceh, Indra Wijaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya mengapreasi langkah dari Polres Aceh Timur yang berhasil mengungkap kasus kematian gajah gajah yang ditemukan tanpa kepala di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) areal PT. Bumi Flora Afdeling V pada 11 Juli 2021 lalu.

"Kita komit akan terus mengawal kasus ini. Karena masih ada satu orang yang menjadi DPO," kata Indra, Kamis (19/8/2021).

Disini peran serta antara pihak kepolisian, para jurnalis dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas jaringan pergadagangan satwa liar di bumi Aceh.

"Kita sangat mengapreasi Polres Aceh Timur yang berhasil mengungkap kasus kematian gajah ini. Kita berharap agar kasus ini bisa terus dikembangkan. Sehingga jaringan pergadagangan satwa di Aceh bisa dimusnahkan," ungkapnya.

Setidaknya ada lima tersangka yang berhasil diamankan, dimana dua orang diantaranya merupakan warga Aceh Timur sendiri.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro saat konferensi pengungkapan kasus kematian gajah tanpa kepala mengatakan, bahwa kelima tersangka itu merupakan jaringan nasional.

Lanjutnya, kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Juli 2021 tentang tindak pidana kejahatan terhadap hewan yang dilindungi.

"Gajah tersebut dibunuh dengan cara diracun dilakukan di areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur," kata Eko.

lima tersangka yang telah diamankan yakni JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Kelima tersangka memili peran masing-masingg dalam pembunuhan satwa langka tersebut, mulaidari peracunan dan pembunuhan satwa hingga penjulan gading gajah tersebut

Sebelumnya polisi menangkap lima pelaku pembunuh gajah tersebut pada Senin (16/8/2021).

Para pelaku membunuh gajah dengna meracuninya, lalu memotong lehernya untuk mengambil gadingnya untuk dijual.

Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Aceh Timur. Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP,

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU