parboaboa

Juliari Batubara Dijatuhi Hukuman 11 Tahun penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

rini | Hukum | 28-07-2021

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Dihukum 11 Tahun Penjara

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juliari terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari penyedia paket bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Hal memberatkannya adalah Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan di sidang. Selain itu, perbuatan Juliari menerima suap ini dilakukan saat kondisi negara sedang darurat COVID-19.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa selaku Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam wujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19," ungkap jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Adapun hal meringankannya hanya satu, yakni Juliari belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Juliari akan melakukan pembelaaan, karena menilai apa yang disampaikan penuntut umum lebih banyak asumsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar persidangan Juliari pada Senin (9/8) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Juliari serta kuasa hukumnya.

 

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU