parboaboa

JPU yang Menangani Kasus Ferdy Sambo dkk akan Ditempatkan di Safe House

Rini | Hukum | 29-09-2022

Tersangka pembunuhan Brigadir J (Foto: Detik.com)

PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaaan dikabarkan akan menempatkan seluruh anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah aman (safe house) menjelang persidangan.

"Mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya ya untuk memastikan tidak ada gangguan. Itu juga sudah dikoordinasikan, selama persidangan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia Barita Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/09/2022).

Selain itu, Barita mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyadapan alat komunikasi yang digunakan para JPU. Langkah ini dilakukan guna menghindari upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi 30 orang tim jaksa yang terpilih dalam menjatuhkan tuntutan.

"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegasnya.

Kemudian, Barita mengungkapkan jika pihaknya berkomitmen untuk mengawasi persidangan ini dengan baik, sehingga kejaksaan telah menyiapkan tim khusus yang akan selalu hadir di setiap sidang.  

"Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di setiap persidangan. Jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir," jelasnya.

Barita juga memastikan pihaknya secara terbuka menerima aduan dari masyarakat jika ada informasi mengenai hal yang mempengaruhi dalam penanganan perkara ini.

"Kami juga Komisi Kejaksaan menerima kalau ada laporan, pengaduan dari masyarakat, untuk kami tindaklanjuti," sambungnya menegaskan.

Seperti diketahui,  sidang penuntutan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi akan segera dilakukan karena berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap P21.

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #hukum    #sidang penuntutan sambo    #jpu    #kejaksaan agung    #polri    #pembunuhan berencana   

BACA JUGA

BERITA TERBARU