parboaboa

Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rini | Hukum | 15-12-2021

Joseph Suryadi ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama (dok Facebook Joseph Suryadi)

PARBOABOA, Jakarta - Joseph Suryady yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12).

"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Rabu (15/12).

Kasus ini berawal ketika Joseph Suryadi membuat postingan di WhatsApp yang berisi hinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Postingan tersebut tersebar hingga ke media sosial lainnya, hingga ramai #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah menjadi ramai, polisi dari Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada Joseph Suryadi. Kepada penyidik Joseph sempat mengaku kehilangan handphone.

Namun Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hal tersebut hanya alasan yang dibuat untuk terhindar jeratan hukum. Namun rekam jejak digital unggahannya cukup untuk dijadikan barang bukti atas penistaan yang dilakukannya.

"Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu. Hanya cara dia untuk mengalihkan perhatian, ini bisa masuk dalam UU ITE," Kombes Zulpan.

Setelah pemeriksaan di Polda Metro, Joseph telah mengakui perbuatannya yang mengunggah kalimat yang mengandung kebencian, SARA dengan sengaja dan menodai agama.

Sebagai barang bukti polisi telah mengamankan sejumlah tangkapan layar pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone.

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polda Metro Jaya. Atas kasus ini Joseph dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #joseph suryadi    #tersangka    #penistaan agama    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU