parboaboa

Jokowi Terbitkan Perpers Baru Atur Posisi Wakil Menteri Pertanian

Rini | Nasional | 23-09-2022

Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 mengenai Kementerian Pertanian, yang salah satu pasalnya mengatur mengenai posisi Wakil Menteri Pertanian.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan Menteri Pertanian dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Sementara dalam ayat 4 dijelaskan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian.

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri diatur dalam Pasal 2 Ayat 5, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Jokowi meneken Perpres ini pada 21 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta pada tanggal yang sama.

Lebih lanjut, dengan terbitnya Perpres ini, maka Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 54.

Editor : -

Tag : #jokowi    #kementrian pertanian    #nasional    #peraturan presiden    #wakil menteri pertanian   

BACA JUGA

BERITA TERBARU