parboaboa

Divonis 5 Bulan, Jeff Smith Akan Segera Bebas Dalam Waktu Dekat

Sondang | Hukum | 10-09-2021

Jeff Smith resmi divonis 5 bulan penjara

PARBOABOA, Jakarta - Sidang kasus narkoba atas terdakwa Jeff Smith memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pada lelaki 23 tahun itu 5 bulan penjara.

"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap ketua majelis hakim di ruang sidang pada Rabu (8/9).

Mendengar vonis yang dijatuhkan, Areistiani (Ibunda Jeff Smith) dan Aisyah Aqilah (Kekasih Jeff Smith) yang hadir dalam persidangan tak bisa menahan rasa sedih mereka. Bahkan, Aisyah Aqilah terlihat menitikan air mata setelah hakim mengetuk palu putusannya. Ibunda Jeff Smith kemudian menenangkan kekasih putranya itu.

Terkait vonis tersebut, ibunda Jeff Smith mengaku bersyukur karena masalah hukum anaknya sudah ditetapkan. Ia hanya bisa mendoakan yang terbaik buat pemilik nama lengkap Mark Jeffrey Smith.

"Bersyukur alhamdulilah tapi rehab pasti ada, dijalani, itu saja,” kata Areistiani usai persidangan pada Kamis (9/9).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Jeff Smith mendapat hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya diketahui terdapat juga satu poin yang memberatkan hukuman Jeff Smith. Kekasih Aisyah Aqilah itu tak mendukung upaya pemerintahan memberantas narkoba dengan mengonsumsi ganja.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam pemberantasan narkoba," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara yang meringankan ada beberapa poin. Salah satunya upaya Jeff Smith melakukan rehabilitasi atas kemauannya sendiri serta mengakui kesalahannya.

"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, Aldi Surya Kusuma selaku kuasa hukum Jeff Smith mengatakan, kliennya sudah menjalani empat bulan penahanan sejak ditangkap polisi April 2021. Dengan begitu dalam waktu dekat ini Jeff Smith bisa segera bebas.

"Kalau lima bulan kita sudah menjalani empat bulan lebih, insyaAllah September ini dan kami proses juga,” ujar Aldi.

Seperti diketahui, Jeff Smith ditangkap oleh polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jeff Smith diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada hari 15 April 2021 pukul 03.00 WIB.

Ketika diamankan, Jeff Smith kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Ia pun dinyatakan positif ketika tes urine.

Editor : -

Tag : #hukum    #nasional    #jeff smith    #aisyah aqilah    #jpu    

BACA JUGA

BERITA TERBARU