Rian | Otomotif | 13-01-2024
PARBOABOA, Jakarta - Mengukur serta menjaga jarak saat mengendarai sepeda motor wajib Anda tahu.
Maksud menjaga jarak ialah menjaga jarak kendaraan Anda dengan kendaraan lain yang ada di depan maupun di belakang.
Dalam Undang-Undang (UU), aturan menjaga jarak telah diatur secara khusus dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
UU ini wajib ditaati bukan semata-mata untuk menjalankan kewajiban hukum, tetapi terutama untuk memastikan keselamatan saat berkendara.
Melansir laman resmi Honda, sekurang-kuranya ada 3 manfaat menjaga jarak saat berkendara, yakni:
Setelah mengetahui manfaat menjaga jarak saat berkendara, lantas, berapa jarak yang aman?
Mengetahui jarak aman dapat dilakukan dengan mudah menggunakan satuan detik. Rekomendasi umum menyarankan jarak aman sekitar 3 detik.
Waktu ini dianggap optimal, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, untuk menjaga jarak aman saat berada di jalan.
TMC Polda Metro Jaya telah memberikan panduan terkait jarak aman untuk pengendara sepeda motor. Rekomendasi ini diukur dalam satuan meter, dipengaruhi oleh kecepatan berkendara Anda.
Berikut rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya untuk perjalanan menggunakan sepeda motor.
Editor : Rian
Tag : #jaga jarak #sepeda motor #otomotif #cegah kecelakaan #jaga jarak sepeda motor