parboaboa

Jaksa Pinangki Malasari Masih Terima Gaji Meskipun Sudah jadi Tersangka Kasus Korupsi

rini | Hukum | 06-08-2021

Jaksa Pinangki Malasari

PARBOABOA, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat heboh. Setelah kabar Pinangki belum dieksekusi selesai, kini Pinangki membuat heboh lagi lantaran disebut menerima gaji dari Kejaksaan Agung padahal statusnya sudah terpidana korupsi.

Fakta ini diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebutkan Pinangki belum dipecat dari kejaksaan dan masih menerima gaji PNS.

"Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana dikutip dari tayangan Mata Najwa, Kamis (5/8/2021).

"Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung," ujar Boyamin.

Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat. Padahal Pinangki koruptor.

"Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor," ucap Boyamin.

Kejaksaan Agung RI membantah Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji usai bermasalah kasus hukum atas dugaan kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sampai saat ini proses surat pemberhentian tidak hormat masih berlangsung, sejak putusan PN Jakarta Pusat dan hasil Banding PT DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pinangki sejal 14 Juni 2021.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Sebaliknya, Pinangki telah tidak menerima gaji sejak September 2020 lalu.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," kata Leonard. 

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU