parboaboa

Jaksa Dakwa Komisaris PT Panin Investment Terkait Suap SGD500 Ribu ke Eks Pejabat Pajak

Apri Siagian | Hukum | 09-11-2022

Ilustrasi pemeriksaan Pajak ( Foto : harianterbit)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati sebagai terdakwa lantaran terbukti melakukan suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji Periode 2016-2016 sebesar SGD500 ribu atau Rp25 miliar.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500 ribu,” kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi), Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).

Wawan mengatakan, terdakwa memberikan suap tersebut kepada beberapa mantan pejabat dan pemeriksa pajak pada 15 Oktober 2018 lalu.

Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa mantan pejabat di Direktorat perpajakan kementerian keuangan antara lain Angin Prayitno, Dadan Ramdani Selaku Kasubdit dan Dukungan Pemeriksa Pajak.

Wawan mengatakan, pada tahun 2016, terdakwa menemui tim pemeriksa pajak dan meminta untuk melakukan rekayasa kewajiban pajak milik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk. Selain itu, ia juga menjanjikan akan memberikan fee sebesar 25 miliar kepada mereka.

Untuk diketahui, pada 13 Desember 2017 lalu, tim pemeriksa pajak yang dibentuk oleh Angin menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari PT Bank Panin sebesar Rp926,26 miliar.

Atas hasil temuan sementara tersebut, Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan. Namun, tim penyidik pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.

Kemudian, Marlina menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika. Lalu veronika membuat surat kuasa sendiri pada 8 juni 2018 lalu untuk mewakili bank panin untuk mengurus pajak. Meskipun, ia bukan pegawai Bank Panin.

Pada Juni 2018 lalu, Veronika menemui dan meminta tim pemeriksa pajak agar mengubah kewajiban pajak Bank Panin sebesar Rp300 miliar dan akan berjanji memberikan fee sebesar Rp25 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : -

Tag : #komisaris pt panin invesment    #jpu    #hukum    #suap    #eks pejabat pajak    #Angin Prayitno Aji    #Wawan Yunarwanto    #Veronika Lindawa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU