parboaboa

Warga Unjuk Rasa, JakPro Jelaskan Alasan Kampung Susun Bayam Belum Dapat Dihuni

Desy | Metropolitan | 21-11-2022

Warga Kampung Bayam berunjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam, Jakarta, Senin (21/11/2022). (Foto: dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah warga Kampung Bayam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampung Susun Bayam untuk menagih janji PT Jakarta Propertindo (JakPro) yang akan memberikan kunci hunian Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (20/11/2022) kemarin.

"Dari Jakpro, dari pemerintah, bilang bahwa tanggal 20 November final penyerahan kunci," tukas Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Asep Suwenda saat melakukan aksi unjuk rasa di Kampung Bayam, Senin (21/11/2022).

Asep mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun kepala keluarga yang mendapat kunci hunian. Oleh karena itu, beberapa warga harus menyewa hunian lain untuk sementara waktu.

"Kami tunggu sampai hari ini nggak ada realisasi, sementara warga mempertanyakan. Mereka juga terbebani dengan harus mengontrak," ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa warga belum juga dapat menghuni Kampung Susun Bayam, lantaran telah menunggu kurang lebih tiga tahun lamanya.

"Kami sudah tiga tahun menunggu, prosesnya itu lama. Sementara sampai hari ini kabar dari Jakpro belum ada," jelas Asep.

Menanggapi hal tersebut, pihak JakPro menyampaikan beberapa alasan yang menghambat warga untuk dapat menghuni kampung susun tersebut. Salah satunya adalah proses administrasi.

"Saya menyampaikan bahwa proses masuknya warga kepada Kampung Susun Bayam itu terdapat beberapa faktor yang harus dilalui, proses administrasi tentunya, baik di internal JakPro maupun koordinasi pemangku kepentingan, dalam hal ini Pemprov,” kata Community Development JakPro, Hifdzi Mujtahid di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022).

Hifdzi memaparkan, proses administrasi terhambat karena warga yang akan menghuni Kampung Susun Bayam belum membayar tarif sewa.

“Ada hal-hal administrasi yang perlu kita selesaikan, di antaranya warga Kampung Susun Bayam ini kan masuk ke Kampung Bayam itu ada tarif sewa," jelasnya.

Untuk menghuni Kampung Susun Bayam, warga harus membayar tarif sewa yang berbeda dengan tarif rumah susun lain. Yang membedakan adalah spesifikasi dari bangunan Kampung Susun Bayam karena merupakan proyek pertama dari JakPro.

"Sama seperti tarif sewa di rusun-rusun lain. Tarif sewa yang dikeluarkan oleh BUMD berbeda dengan tarif sewa yang di step dalam Pergub. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Disperum. Hal ini kenapa? Karena spesifikasi bangunannya berbeda, kalau di Kampung Susun Bayam itu buatan BUMD, dalam hal ini JakPro dan ini pertama kali. Kalau Disperum itu sudah ada role modelnya, Duri, Kunir, Marunda, dan sebagainya. Jadi sudah template," ujarnya.

JakPro perlu menyesuaikan peraturan yang ada karena Kampung Susun Bayam tidak termasuk ke dalam daftar kampung prioritas di Pergub mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Yang ketiga Pergub No 878 Tahun 2018 mencakup ini bareng-bareng temen-temen, harusnya tahu, ada 21 kampung prioritas yang termasuk di pergub itu tapi sudah berkurang jadi 20 karena yang 1 kena imbas jalan. Kampung Susun Bayam itu tidak termasuk dalam Pergub itu sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian yang lainnya yang bisa memasukkan warga Kampung Susun Bayam ya sebagaimana peraturan perundang-undangan, terutama yang ada dalam Peraturan di Pemprov dan JakPro, itu perlu dipahami," tuturnya.

Hifdzi menjelaskan bahwa proses untuk menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut tidaklah mudah, dan memerlukan koordinasi dari pihak-pihak terkait.

"Nah prosesnya tidak semudah bagaimana kita memasukkan warga berdasarkan pada kemanusiaan semata. BUMD itu PT, output-nya adalah keuntungan, jika BUMD merencanakan sesuatu hal yang merugikan, maka sudah pasti temuan. Bagaimana jika ini aman, kita perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama sama SKPD kita. Hal-hal seperti itu prosesnya tidak bisa kita prediksi, terlebih kita sedang ada dalam masa transisi kepemimpinan," lanjutnya.

Adapun mengenai tarif yang dikenakan merupakan finalisasi setelah JakPro berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

"Kemarin warga tuh ngisi kemampuan warga itu hanya Rp 382 ribu, sementara keinginan warga membayar hanya Rp 150 ribu dengan spesifikasi Kampung Susun Bayam. Akhirnya kita mencoba membuat kajian internal yang melandasi tarifnya tidak terlalu memberatkan Jakpro tetapi juga bisa membuat keuntungan bagi warga untuk bisa menghuni," tukasnya.

Sebagai informasi, Kampung Susun Bayam merupakan hunian untuk menggantikan permukiman yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) sejak 14 Maret 2019 lalu dan telah diresmikan 12 Oktober 2022.

Editor : -

Tag : #hifdxi mutjahid    #pt jakpro    #metropolitan    #kampung susun bayam    #aksi unjuk rasa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU