Maharani | Metropolitan | 05-09-2022
PARBOABOA, Depok – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Layanan SIM keliling di Depok hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya sudah habis.
Berikut Lokasi untuk SIM keliling di Depok:
Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:
Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 50.000.
Editor : -
Tag : #SIM Keliling #Kota Depok #Metropolitan #Polresta Depok #Jawa Barat #SIM A #SIM C #Perpanjang SIM