parboaboa

Izin Institut Teknologi Medan Resmi DIcabut

rini | Daerah | 07-10-2021

Izin Institut Teknologi Medan (ITM) resmi dicabut

PARBOABOA, Medan - Pemerintah mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM) dari Yayasan Dwiwarna karena dualisme yayasan kampus ITM tidak kunjung selesai.

Percabutan izin tersebut tertuang dalam Surat keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia nomor: 438/E/O/2021.

ITM diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non-akademik dan dilarang melakukan penerimaan mahasiswa baru.
sedangkan para mahasiswa yang masih menempuh pendidikan di kampus tersebut akan dipindahkan ke kampus lain yang memiliki program studi yang sama dengan ITM.

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar mengatakan, izin kampus ITM resmi dicabut per tanggal 4 Oktober 2021.

“Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," kata Ibnu, Kamis (7/10).

Namun LLDIKTI akan mengeluarkan izazah bagi mahasiswa yang sudah menjalani sidang akhir dan melaksanakan wisuda.

ITM didirikan sejak tahun 1960 merupakan salah satu institut teknologi tertua di luar Pulau Jawa di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan.

Sebelum dibubarkan, ITM telah menghasilkan puluhan ribu alumni ini sudah berganti nama sebanyak tiga kali. Mulai dari Akademi Teknik Dwiwarna, Institut Teknologi Sumatera, Sekolah Tinggi Teknik Medan, kemudian mengalami pengembangan menjadi Institut Teknologi Medan.

Editor : -

Tag : #daerah    #kampus itm dibubarkan    #dualisme yayasan    #ijin itm dicabut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU