parboaboa

Intimisasi Pers, Ajudan Gubernur Maluku Dilaporkan ke Polisi

Wulan | Hukum | 16-07-2022

Ilustrasi wartawan (kenyayote.com)

PARBOABOA, Jakarta – Koalisi Pembela Kebebasan Pers terus menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi dan intimidasi wartawan yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku, I ketut Ardana.

Koalisi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, dan Molucca TV mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV, resmi melaporkan ajudan Gubernur Maluku tersebut ke Propam Polda Maluku dengan memasukkan laporan pengaduan dan alat bukti.

Kuasa hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Alfred Tutupary mengatakan, tindakan refresif I ketut Ardana merupakan bagian dari upaya membungkam kebebasan pers. Selain itu, perilakunya juga dianggap melampaui batas sebagai ajudan maupun anggota Polri.

"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kami menempuh jalur hukum," kata Alfred Tutupary.

Ia menyampaikan, untuk membuktikan pelanggaran kode etik, maka pihkanya sudah menyiapkan beberapa alat bukti yang akan dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, di antaranya dua potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.

Selain itu, bukti tangkapan layar video yang telah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi WhatsApp, termasuk kronologi lengkap insiden tersebut.

"Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi," katanya lagi.

Menurutnya, terkait perilaku yang dilakukan ajudan gubernur itu sudah melanggar norma hukum Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Juga melanggar aturan internal Polri, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan ini, kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan tetap menindaklanjuti laporan IJTI dkk terkait dugaan intimidasi wartawan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku.

"Ya, dari polda pasti akan tetap melalukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Jumat.

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku.

"Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya akan ada mediasi atau apa nanti dilihat saja," katanya pula.

Sebelumnya, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail, I Ketut Ardana yang diduga mengintimidasi salah satu wartawan Molucca TV. Adapun kronolagi kejadian ini bermula saat kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT.

Di saat yang bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Murad Ismail, namun aksi demonstrasi ini tidak diterima oleh Gubernur Maluku,  dengan langsung mengeluarkan kata-kata kasar yang mengundang mahasiswa baku hantam dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang saat itu sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut, termasuk ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad, untuk materi liputan menggunakan telepon genggam miliknya.

Namun, Sofyan kemudian dihalangi ajudan Gubernur Maluku. Merasa tidak senang,  ajudan Gubernur juga memintanya menghapus video yang direkam, padahal Sofyan telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, namun hal tersebut tidak dihiraukan.

Sang ajudan Gubernur kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan kemudian mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp, lalu kemudian menghapusnya dari telepon genggam Sofyan.

Beberapa saat kemudian ajudan Gubernur kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan, namaun, setelah diperiksa video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Murad.

Tindakan yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Maluku itu, dinilai sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.

Meskipun ajudan Gubernur Maluku ini sudah meminta maaf melalui video klarifikasi yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI dkk tetap berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku.

Editor : -

Tag : #wartawan    #murad ismail    #hukum    #i ketut ardana    #ajudan gubernur maluku dipolisikan    #maluku    #intimidasi pers    #aji    #itji   

BACA JUGA

BERITA TERBARU