parboaboa

Ingat! Hari ini 26 Ruas di Jakarta Berlaku Untuk Plat Genap

Rendi Ilhami | Metropolitan | 02-12-2022

Plang ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta - Kebijakan pembatasan ganjil genap di Jakarta hari ini, Jumat (02/12/2022) diberlakukan untuk kendaraan roda empat dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) genap. Kendaraan dengan TNKB genap bebas melintas di 26 titik kawasan ganjil genap (gage) tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.

Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar pembatasan ganjil genap yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar.
 

Untuk selengkapnya, berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor : -

Tag : #ganjil genap    #metropolitan    #satlantas    #DKI Jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU