parboaboa

Dukung Hak Palestina, Indonesia Ajukan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional

Atikah Nurul Ummah | Internasional | 05-01-2024

Indonesia akan memberikan dukungan kepada Palestina melalui sidang Mahkamah Internasional. (Foto: X/@Menlu_RI)

PARBOABOA, Jakarta - Indonesia sebagai negara yang aktif dalam urusan internasional, kembali menunjukkan peranannya dalam isu global, khususnya Palestina. 

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan dukungan penuh kepada Palestina dalam sidang Mahkamah Internasional.

Sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) tersebut, nantinya akan diselenggarakan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Retno Marsudi menekankan pentingnya peran Indonesia dalam membantu Palestina, terutama dalam proses pembentukan pendapat hukum atau yang dikenal sebagai advisory opinion di ICJ mengenai masalah Palestina. 

Advisory opinion ini merupakan suatu pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan entitas seperti PBB. 

Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, advisory opinion ini memiliki pengaruh signifikan dalam ranah politik dan hukum.

Nantinya, Indonesia akan memanfaatkan pertanyaan dari Majelis Umum di hadapan ICJ untuk memberikan opini mengenai tindakan Israel di wilayah Palestina.

Proses ini dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Februari mendatang.

Retno menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Indonesia berbeda dengan Afrika Selatan. 

Hal itu dikarenakan Indonesia bukan termasuk penandatangan Konvensi Genosida 1948. 

Oleh karena itu, Indonesia akan membela Palestina melalui jalur alternatif, salah satunya adalah melalui PBB.

Afrika Selatan Gugat Israel Atas Tuduhan Genosida Terhadap Palestina

Sebelumnya, pada Jumat (19/12/2023), Afrika Selatan (Afsel) telah mengambil langkah hukum terkait peperangan yang terjadi di Palestina.

Afsel mengajukan tuntutan terhadap Israel di Pengadilan Internasional, atau International Court of Justice (ICJ). 

ICJ sendiri merupakan pengadilan sipil PBB yang bertugas menangani perselisihan antar negara. 

Tuntutan ini berfokus pada tuduhan serius bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza. 

Hal ini ditandai oleh serangan Israel yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan, mengakibatkan kematian lebih dari 21.500 orang serta kehancuran di wilayah tersebut. 

Selain itu, Afsel menyebut tindakan tentara Israel merupakan tindakan untuk menghancurkan sebagian maupun total kelompok nasional, ras, dan etnik Palestina.

Menanggapi tuntutan dari Afsel, Israel menyebut bahwa pengajuan kasus genosida ke ICJ tersebut tidak berdasar.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #israel    #pbb    #internasional    #advisory opinion    #palestina    #mahkamah internasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU