parboaboa

Ikut Kampanye, Anggota TNI-Polri Terancam Sanksi Setahun Penjara

Juni | Hukum | 22-09-2022

TNI-Polri Terancam Sanksi Setahun Penjara Jika Terlibat dalam Kampanye (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

PARBOABOA, Jakarta – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) aktif akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang.

Sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.

UU Pemilu juga melarang Prajurit TNI dan Polri melakukan tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan peserta atau tim kampanye tertentu. Artinya, TNI-Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," bunyi pasal 200 UU Pemilu.

Dalam Pasal 39 UU TNI dikatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti seluruh kegiatan politik praktis. Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis

Editor : -

Tag : #Pemilu 2024    #kampanye    #hukum    #TNI    #Polri    #uu pemilu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU