parboaboa

Dukcapil Jakarta Terbitkan IKD dan Suket Sebagai Pengganti E-KTP

Desy | Rumah | 29-11-2022

Ilustrasi blangko E-KTP. (Foto: dok. Antara News)

PARBOABOA, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kehabisan Blangko E-KTP sehingga harus menggantinya dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta surat keterangan (Suket) untuk sementara waktu.

"IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, dikutip Selasa (29/11/2022).

Suket pengganti KTP-el dan IKD akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta sesuai dengan SURAT ED dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Nantinya, bagi masyarakat yang telah mendapat Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak perlu lagi menunjukkan KTP fisik untuk mengakses pelayanan publik.

Sedangkan surat keterangan hanya bersifat untuk masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP, dan dapat digunakan hingga 5 Januari 2023 saat E-KTP sudah tercetak.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya.

Budi mengatakan bahwa kekosongan Blanko E-KTP tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan merata di seluruh Indonesia.

Di wilayah Jakarta sendiri, sebanyak 17.535 E-KTP belum dicetak, lantaran ketersediaan blanko hanya 958 lembar.

Dari jumlah hutang tersebut, angkat terbesar adalah hutang untuk masyarakat di wilayah Jakarta Timur yang mencapai 7.057 E-KTP belum tercetak.

"Hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," kata Budi.

Sebagai informasi, penerapan IKD bertujuan agar pelayanan publik dapat digunakan dengan lebih efektif dan efisien. Untuk saat ini IKD hanya dapat diunduh dan digunakan untuk ponsel berjenis android, yaitu melalui aplikasinya di Play Store.

Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat dapat melakukan verifikasi yang akan dibantu oleh petugas.

Editor : -

Tag : #budi awaludin    #dukcapil    #metropolitan    #blangko e ktp    #ikd dan suket   

BACA JUGA

BERITA TERBARU