parboaboa

Ibu Penjual Putri Kandung Seharga 350 Ribu Divonis 4 Tahun Penjara

maraden | Daerah | 22-07-2021

Kiri: Terpidana Hanita Nasution, Kanan: Persidangan vonis di PN Medan 21/07/2021.

PARBOABOA, Medan – Hanita Sari Nasution divonis penjara selama 4 tahun. Ibu rumah tangga ini dinyatakan terbukti bersalah telah menjual putri kandungnya sendiri. Putusan itu dinyatakan dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing pada Rabu (21/7).

Terpidana yang merupakan warga Jalan Bhayangkara Medan Tembung dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara, dan denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Denny Lumbantobing.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan terpidana karena perbuatan terpidana dilakukan pada anak kandungnya sendiri. “Sementara hal yang meringankan terpidana ialah mengakui perbuatannya, terpidana juga bukan berstatus residivis atau belum pernah dihukum,” ucap Denny.

Atas putusan tersebut, terpidana maupun jaksa penuntut umum Chandra Naibaho kompak menyatakan tidak berkeberatan atas vonis ini yang sama dengan tuntutan JPU.

Seperti diketahui sebelumnya Hanita Sari Nasution diringkus polisi karena menjual putri kandungnya sendiri CN (19) kepada pria hidung belang pada Sabtu (09/01) lalu.

Dalam penyidikan diketahui Hanita menjadi mucikari atas putrinya sendiri dan menjadikan putrinya sebagai pekerja seks komersial dengan tarif 350 ribu. Dan uang hasil prostitusi itu digunakannya untuk membeli narkotika. 

Hanita ditangkap polisi saat Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggrebekan di sebuah hotel di kawasan Medan Tembung. Dalam penggrebekan tersebut didapati Hanita sedang menunggui putrinya CN yang sedang melayani pria hidung belang di hotel tersebut. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu (09/01).

Editor : -

Tag : #kriminal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU