parboaboa

Ibu-ibu Rumah Tangga di Pusaran Judi Online, Uang Beli Susu Anak Ludes Dipakai

Andy Tandang | Hukum | 27-08-2023

PPATK melaporkan, banyak ibu-ibu rumah tangga hingga anak SD yang ikut bermain judi online. (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Masih segar di ingatan publik, kisah ibu rumah tangga berinisial ID (50) di Parungponteng, kabupaten Tasikmalaya, yang ditemukan tewas gantung diri di pohon kelapa pada medio Juli 2023 lalu.

ID harus mengakhiri hidupnya secara tragis lantaran depresi setelah sang anak satu-satunya kerap bermain judi online. Ia bahkan harus menanggung utang judi online anaknya dalam jumlah yang besar.

Padahal, ID yang ditinggalkan suami yang merantau itu, sudah berulang kali meminta anaknya untuk behenti dari kebiasaan buruk tersebut. Apalagi, anaknya sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. 

Sayangnya, sang anak tak peduli dengan permintaan ibunya, hingga akhirnya ia memilih mengakhiri hidupnya dengan cara yang tak wajar.

Di Buton, Sulawesi Tenggara, seorang pegawai negeri sipil (ASN) berinisial GM (39) mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di dalam kamar lantaran depresi terlilit utang judi online.

Menurut pengakuan keluarga, korban doyan bermain judi online meskipun sering diingatkan. Bahkan, korban juga beberapa kali melakukan pinjaman untuk menutupi kekalahan judi online. Meskipun sudah kalah, korban seakan tak mau kapok, ia tetap mengulangi kebiasaan buruknya itu.

Kisah yang sama barangakali masih banyak terjadi di seluruh pelosok negeri. Banyak orang yang harus mengakhiri hidupnya lantaran depresi terlilit utang judi online. 

Judi Online Menyeret Ibu Rumah Tangga dan Anak-anak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan trend judi online yang terjadi di Indonesia saat ini menyasar hampir semua golongan. Bahkan, fenomena ini banyak menyeret ibu rumah tangga hingga anak-anak Sekolah Dasar (SD), yang notabene berpenghasilan kecil.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan, kebiasaan judi online menjadi kegelisahan bersama sekaligus menimbulkan kekhawatiran.

"Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8/2023).

Di sisi lain, Kongah juga menyebut, judi online tak hanya memberikan dampak keretakan rumah tangga, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak.

"Banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online," jelasnya.

Dalam data PPATK, trend judi online mengalami kenaikan di masa pandemi Covid-19. Kongah mengatakan, hal ini disebabkan karena banyak waktu berada di rumah dan mereka mengadu keberuntungan lewat judi online. Bahkan, uang yang semestinya digunakan untuk membeli susu anak, ludes terpakai hanya untuk bermain judi online.

"Karena orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa buat beli susu anak, kebanyakan itu dimainkan judi khususnya judi online," kata Kongah.

PPATK juga mencatat, jumlah laporan transaksi keuangan judi oline mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun.

Pada 2021 jumlah laporan transaksi yang mencurigan sebanyak 3.446 dan mengalami kenaikan pada pada 2022 hingga 11.222 laporan.

Sementara pada Januari 2023, PPATK mencatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan kembali naik pada Mei menjadi 1.096 laporan.

Terkait perputaran uang judi online, demikian Kongah, juga mengalami lonjakan kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2021, perputaran uang judi online berikisar di angka Rp57 triliun, dan mengalami peningkatan darastis sebesar Rp82 triliun pada 2022.

Pemerintah Blokir Ribuan Situs 

Maraknya judi online mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini telah memblokir ratusan ribu situs judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan sejak 2018 hingga Juli 2023 ini, Kemenkominfo memblokir 846.047 situs judi online. Bahkan, dalam sepekan terakhir, sebanyak 11.333 situs dengan muatan konten judi online yang diblokir.

Menurutnya, konten judi online ini biasanya menyamar sebagai situs resmi lembaga tertentu, misalnya perbankan. Dalam catatan Kemenkominfo, sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, terdapat 1.509 kasus judi online yang menyusup situs perbankan.

"Saya termasuk korban. HP saya sering menerima tawaran link judi online, dari SMS dan WhatsApp. Semuanya akan kita urus," kata Budi, dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Kamis (20/7/2023) lalu.

Kemenkominfo juga disebut telah memblokir 5.000 situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah sejak tahun 2022 lalu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan, selain melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online yang mencoba merambah situs pemerintah, Kemenkominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan.

Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kementerian Kominfo adalah melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs, secara rutin.

“Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya tahu seberapa handal pertahanan situs kita,” kata Usman beberapa waktu lalu.

Dampak Judi Online

Dalam sebuah studi yang dilakukan Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, menunjukkan sejumlah dampak buruk dari judi online.

Pertama, sulitnya membagi waktu bersama keluarga. Para pelaku judi online cendrung memilih menyendiri ketika bermain judi. Biasanya mereka menggunakan tempat-tempat yang jauh dari pantauan publik, seperti kamar atau tempat-tempat lainnya.

Hal ini yang membuat mereka tidak mempunyai waktu bersama keluarga, lantaran sibuk dengan aktivitasnya sendiri.

Kedua, kecanduan. Judi online bisa menjadi candu bagi para pelaku. Bahkan, efek kecanduan tersebut membuat mereka tak berpikir panjang untuk menjual barang-barang berharga hanya untuk bermain judi.

"Kalau orang ketagiah main judi online pasti sampai jual barang-barangnya atau nagaidakan barang –barangnya supaya ada lagi uangku napake deposit ,Biasa juga pergi pinjam uanganya temanya," demikian pengakuan salah satu informan dalam penelitian tersebut.

Di sisi lain, efek kecanduan judi online membuat para pelaku nekat melakukan apa saja. Mereka juga sering meminta uang orangtuanya dan menjual hewan peliharaan hanya untuk bermain judi.

"Biasanya kalau mau sekalika main, nah ndak ada sekalimi modalku pake main, pergi ka gadaikan Hpku atau mint aka uangnya mamaku pake main poker. Pernah juga pergika jual ayamku di mama-mama jawa (pembeli ayam) yang penting ada bisa di deposit. Susah sekali ki tahan kalu mau sekali mki main ,apalagi kalau lihat ki orang main nah banyak nature uang, pasti tergodak," ungkap informan lainnya.

Editor : Andy Tandang

Tag : #judi online    #ppatk    #hukum    #ibu rumah tangga   

BACA JUGA

BERITA TERBARU