parboaboa

Apa Hukum Pacaran dalam Islam? Simak Dalil dan Solusi yang Dianjurkan untuk Menjauhkan Diri dari Perbuatan Zina

Ratni Dewi Sawitri | Islam | 12-08-2023

Hukum pacaran dalam Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Tahukah Anda apa hukum pacaran dalam Islam? Sebagian orang beranggapan jika pacaran merupakan cara efektif untuk menemukan pasangan. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. 

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah mengatur berbagai urusan dan kepentingan hamba-Nya berdasarkan ketentuan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Hukum pacaran dalam Al Quran telah tertulis dalam surat Al-Isra ayat 32. Sama halnya dengan hukum pacaran beda agama yang jelas hukumnya dilarang dalam Islam, karena juga dapat menjerumuskan seseorang dalam perbuatan zina.

Berikut dalil yang mengatur tentang hubungan yang tidak mahram atau pacaran, dan solusi yang dianjurkan agama Islam untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina.

Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Hukum pacaran dalam Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

Pacaran merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, tidak diperbolehkan mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan. Hukum pacaran dalam Islam adalah haram.

Kenapa pacaran diharamkan? Karena perbuatan tersebut termasuk dalam zina hati dan zina lisan. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang sangat dibenci Allah dan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut akan menerima  murka dari Allah SWT.

Dalam Al-Quran terdapat surat yang merujuk pada larangan untuk berzina. Surat tersebut adalah surat Al-Isra ayat 32, yang berbunyi:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)

Dalam sebuah hadist muttafaq alaihi, Rasulullah SAW pernah membahas tentang tindakan yang mendekatkan seorang muslim terhadap zina. Hal ini juga berkaitan dengan hukum pacaran dalam agama Islam. Bunyi hadis tersebut yaitu sebagai berikut:

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali serta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi).

Lalu bagaimana jika dekat tapi tidak pacaran apakah itu juga dosa? Dalam Islam, hal ini juga diharamkan dan akan mendapatkan dosa. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat muslim:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim). 

Rasulullah juga bersabda tentang hukum pacaran dalam Islam, seperti berikut ini:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki juga harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu sebaliknya. Dalam hal bepergian pun, wanita juga harus didampingi seorang mahramnya untuk melindungi dirinya dari fitnah dan godaan.

Taaruf Sebagai Solusi Pengganti Pacaran

Taaruf sebagai solusi pengganti pacaran dalam Islam (Foto: Parboaboa/Ratni)

Hukum pacaran dalam Islam sebelum menikah adalah haram, terutama jika hubungan tersebut mendekatkan pada zina. Pada saat ini pemahaman tentang pacaran dapat memperbesar risiko terjadinya zina. Dalam Islam, istilah pacaran tidak dibenarkan. Pengganti pacaran dalam Islam yang dibenarkan adalah Taaruf

Taaruf adalah proses perkenalan untuk mendapatkan jodoh secara syar'i menuju ikatan pernikahan. Proses taaruf dilakukan sebelum khitbah atau meminang seseorang untuk diajak menikah. Taaruf dilakukan agar seseorang terhindar dari perbuatan zina.

Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Menjaga Pandangan

Hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Adab pertama yang dilakukan adalah menjaga pandangan dan menunduk agar tidak saling pandang satu sama lain. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.

Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfirman:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

2. Menutup Aurat

Islam mewajibkan wanita untuk menutup aurat saat bertemu lawan jenis yang bukan muhrimnya. Wanita harus menggunakan pakaian yang hanya menyisakan muka dan telapak tangan saja yang terbuka. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita.

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

3. Wanita Harus Menjaga Suaranya

Selain menutup aurat, wanita juga harus menjaga suaranya saat berbicara dengan lawan jenis. Hukum pacaran dalam Islam adalah haram. Dalam hal ini, seorang wanita tidak boleh melebih-lebihkan atau bermanja-manja dalam berbicara dengan lawan jenisnya. Hal ini juga salah satu cara menghindari perbuatan zina.

4. Tidak Boleh Berduaan

Adab menjaga hubungan yang terakhir adalah tidak boleh berduaan. Apabila ingin bertemu, seorang muslim dan muslimah harus membawa seorang saksi yang nantinya berfungsi untuk mengingatkan agar mereka tidak melewati batas.

5. Selalu Mengingat Allah

Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat melakukan taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah tergoyah.

Kelima adab tersebut memang tampak sulit untuk dilakukan. Godaan setan tentu sulit sekali untuk ditahan, apalagi di zaman sekarang ini. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah apabila sudah mampu menikah. Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist:

“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam Bishawab.

FAQ – Tentang Hukum Pacaran dalam Islam

1. Apakah pacaran itu dosa atau tidak?

Hukum pacaran dalam Islam adalah haram, karena perbuatan ini bisa mengarahkan umat Islam dalam perbuatan zina, baik zina mata atau lisan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT melarang dan mengharamkan perbuatan zina. Maka dosalah ganjarannya bagi mereka yang mengerjakannya.

2. Dekat tapi tidak pacaran apakah dosa?

Ajaran Islam mengatur bahwa, dekat tapi tidak pacaran atau hubungan tanpa status sama saja dengan mendekatkan diri pada dosa besar, yaitu berzina. Karena, begitu banyak kemudharatan di dalamnya.

3. Apa pengganti pacaran dalam Islam?

Pria dan wanita muslim yang saling mencintai bisa dipersatukan melalui proses taaruf. Di mana dalam hal itu terdapat batasan-batasan yang membuat mereka dijauhkan dari perbuatan zina.

Editor : Sari

Tag : #surat al isra ayat 32    #hukum pacaran dalam islam    #islam    #hukum pacaran dalam islam dan dalilnya    #zina    #taaruf   

BACA JUGA

BERITA TERBARU