parboaboa

Hendak Antar 4 Kg Sabu ke Palembang, Pria Asal Aceh Diamankan Polisi di Medan

Maraden | Daerah | 20-09-2021

Tersangka DS saat diamankan polisi di Bus Sempati Star.

PARBOABOA, Medan – Polda Sumut kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan antar Provinsi. Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seberat 4 kg barang haram tersebut dari dalam bus Simpati Star yang hendak menuju ke Palembang, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa, Sumatera Utara.

Petugas lalu mengamankan Dedi Saputra (24) warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam. Dia diamankan beserta barang bukti jenis sabu sebanyak 4 Kg.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan kepolisian tentang adanya seseorang yang akan mengantarkan narkoba ke Palembang dengan menggunakan Bus Simpati Star. Tepat di depan Restoran Kembang, Jalan SM Raja Medan, petugas memberhentikan bus Simpati Star dan melakukan pengecekan terhadap setiap penumpang bus dan juga barang bawaan mereka.

Dari penggeledahan itu, ditemukan seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan dari tangan pelaku satu buah tas berwarna hitam dan dua unit handphone Android.

Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C. Wisnu Adji saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut. Minggu (19/9/2021).

“Dari tangan tersangkan, kita mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi natkotika jenis sabu pada Kamis, 17 September 2021. Dua bungkus plastik bertuliskan Guan Yinwang dan dua bungkus plastik bertuliskan Qing Shan. Narkotika jenis Sabu yang diamankan, berat keseluruhannya 4 (empat) Kg,” ungkap Wisnu.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, pengakuan tersangka mengantar narkotika tersebut atas suruhan dari orang bernama Ocin (lidik) untuk diantarkan ke Palembang. Dedi menemui Ocin yang datang dari Aceh di Jalan Sunggal Medan. Kemudian Ocin menyuruh tersangka mengantarkan sabu seberat tersebut ke Kota Palembang. Ocin menjanjikan tersangka upah sebesar dua puluh juta rupiah. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #narkotika    #narkoba    #sabu    #polda sumut    #medan    #tanjung morawa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU