parboaboa

Hasil Penyelidikan Polri dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berbeda: Tidak Ada Perintah Tembak Brigadir J dari Sambo

Ester | Hukum | 13-10-2022

Hasil Penyelidikan Polri dengan Kuasa Hukum Sambo Berbeda (Foto:Dery Ridwansah /JawaPos.com)

PARBOABOA, Jakarta – Terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa kliennya tidak ada memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengakuan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Febri Diansyah selaku salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, saat itu Sambo hanya memerintahkah untuk menghajar Brigadir J. Sayangnya yang terjadi adalah peristiwa penembakan.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri mengungkap, usai Bharada E menembak Brigadir J, Sambo pun panik dan sempat memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulan setelah insiden tersebut terjadi.

"Kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling," ungkapnya.

Febri juga menjelaskan bahwa penembakan terhadap Brigadir J berawal dari Sambo yang merasa emosional ketika mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) secara bergantian ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Febri menyebut kala itu Bharada E dan Bripka RR melihat Sambo dengan kondisi emsional dan menangin.

Setelah meminta klarifikasi kepada Bharada E dan Bripka RR, Sambo kemudian bergegas menuju tempat bermain badminton. Namun, saat melewati rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, tempat Putri Candrawathi melakukan isolasi mandiri, Sambo tiba-tiba berubah pikiran.

"FS secara tiba-tiba menyuruh supir untuk mundur sesaat setelah melewati rumah Duren Tiga. Jadi pada saat itu niat FS dari rumah di Saguling adalah pergi badminton. Namun ketika FS melihat lewat di depan rumah Duren Tiga sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintahkan sopir untuk berhenti meskipun tidak ada rencana pada saat itu ke rumah Duren Tiga," tutur Febri.

Penyelidikan Polri

Meski demikian, pernyataan Febri tersebut tampak berbeda dengan hasil penyelidikian yang terungkap dalam video animasi reka adegan pembunuhan Brigadir J yang telah dirilis oleh Polri.

Dalam video tersebut, Sambo terlihat memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Awalnya, Ferdy Sambo berbicara dengan Brigadir J dan menyebutkan mengapa ia tega sekali terhadap Sambo.

"Kamu tega sekali sama saya, kurang ajar sekali kamu sama saya," kata Ferdy Sambo dalam video animasi yang dirilis Polri.

Saat Sambo berbicara kepada Brigadir J, disana terdapat Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Selesai berbicara kepada Brigadir J, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"17.12.00 WIB FS teriak kepada RE 'Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak," kata Ferdy Sambo.

Usai diteriaki seperti itu, Bharada E kemudian menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali, dimana salah satu titik tembak yang dilakukan oleh Bharada E adalah dada sebelah kanan dan area wajah yang membuat Brigadir J jatuh telungkup di samping tangga depan gudang rumah Sambo.

Meski sudah terkapar, dalam waktu yang sama Sambo menembak Brigadir J lagi di bagian belakang kepala. Untuk mengelabui peristiwa tersebut, Sambo kemudian menembak lemari dan tembok tangga agar seolah-seolah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nantinya akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Terdakwa lain yang turut hadir dalam sidang ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR. Sedangkan untuk Bharada E, ia akan menjalani persidangan di keeseokan harinya, pada Selasa (18/10).

Editor : -

Tag : #ferdy sambo    #brigadir j    #hukum    #bharada e    #penembakan    #pembunuhan    #polri    #kuasa hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU