parboaboa

Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung Setelah 6 Tahun Menjadi Buron

Desy | Hukum | 26-09-2022

Terpidana Handoko Lie (biru tua) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). (Foto: dok. Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta – Setelah enam tahun menjadi buronan, terpidana kasus alih fungsi lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Jumat (23/09/2022).

Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerarangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana di media sosialnya dijelaskan, selama menjadi buronan, Handoko tinggal di Malaysia.

Namun, Tim Tangkap Buronan yang mengetahui keberadaannya kemudian melakukan komunikasi secara intensif, sehingga yang bersangkutan bersedia untuk menyerahkan diri.

"Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ketut Sumedana.

Diketahui Handoko adalah terpidana kasus mafia tanah yang menggunakan tanah milik PT. KAI untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Kasus ini melibatkan campur tangan dari Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, yang dimana turut mempengaruhi handoko Lie untuk melakukan proses pembebasan lahan tersebut. Dalam kasus ini, kedua tersangka ini didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp187 miliar.

"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut, dikutip Senin (26/09/2022).

Ketut memaparkan, Handoko melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/Pid.sus/2016, yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp187.815.741.000.

Namun untuk saat ini, Handoko masih harus melakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan, Handoko akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya.

Editor : -

Tag : #handoko lie    #ketut sumedana    #hukum    #kejagung    #kai   

BACA JUGA

BERITA TERBARU