parboaboa

Usai Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Tim Kejaksaan di Medan

Fadil | Daerah | 26-08-2022

Foto : Prof Yusuf Leonard Henuk

PARBOABOA, Medan – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Taput, Guru besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk yang merupakan terpidana kasus penghinaan akhirnya ditangkap di rumahnya di Medan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak, membenarkan telah ditangkapnya Prof Henuk.

“Iya benar, pada hari Kamis (25/08/2022) sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Yusuf Leonard Henuk,” kata Mangasi.

Universitas Sumatera Utara sendiri telah menyatakan sikap mereka untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Henuk.

“Kami menghormati sepenuhnya keputusan pengadilan terhadap hukuman kepada Prof Henuk,” kata Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia.

Henuk menjadi tersangka usai menghina seorang bernama Alfredo Sihombing. Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan Prof Henuk divonis dengan hukuman dua bulan penjara.

Editor : -

Tag : #guru besar usu    #prof hunuk    #daerah    #dpo    #kejari    #taput   

BACA JUGA

BERITA TERBARU