parboaboa

Gubsu Berharap Ranperda Penghapusan Empat Perda Dorong Investasi Wilayah

Rini | Daerah | 25-01-2023

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai penghapusan empat peraturan daerah Sumut dapat memberikan kepastian hukum guna mendukung investasi, sekaligus mendorong perekomian di wilayah yang dipimpinnya. (foto: Pemprov Sumut)

PARBOABOA, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai penghapusan empat peraturan daerah Sumut dapat memberikan kepastian hukum guna mendukung investasi, sekaligus mendorong perekomian di wilayah yang dipimpinnya.

Edy mengatakan, Ranperda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

 “Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” kata Gubsu dalam nota jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencabutan empat Perda yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda  Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

Dipaparkannya, pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Atas nota jawaban Gubernur Sumut tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya.

Editor : -

Tag : #edy rahmayadi    #dprd sumut    #ranperda penghapusan empat perda    #investasi sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU