parboaboa

Dilaporkan Soal KKN, Gibran dan KPK Buka Suara

Sondang | Hukum | 11-01-2022

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka

PARBOABOA, Jakarta – Anak Pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara soal laporan yang melibatkan dirinya dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98, Ubedillah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Senin (10/1).

Gibran mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tidak masalah dengan dilaporkan tersebut. Dirinya siap memberi keterangan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK.

"Dilaporkan ya silahkan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," ujar Gibran, Senin (10/1).

Ia pun mengaku tidak tahu-menahu soal kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran telah melimpahkan semua urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," katanya.

Dalam laporan tersebut, Ubedillah juga membawa sejumlah bukti yang menampilkan data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Terkait hal itu, Gibran meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasinya melalui Kaesang.

"Nanti tanya Kaesang ya," lanjut dia.

Namun sampai saat ini, Kaesang belum memberikan tanggapannya soal laporan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun ikut memberi tanggapan soal laporan yang melibatkan Gibran dan Kaesang. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut laporan tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," tulis Ali melalui keterangan tertulis.

Ali menjelaskan, KPK akan melalukan verifikasi guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," jelas Ali.

Editor : -

Tag : #gibran rakabuming    #kaesang pangarep    #kkn    #tppu    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU