parboaboa

Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Laporkan Gubsu ke KPK

Sarah | Daerah | 14-01-2022

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK. (CNN Indonesia/Farida)

PARBOABOA, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (13/1/2022). Dia pun meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy.

"Informasi LHKPN pada pak Gubsu (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi). Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong, di pinggir sungai harus semua ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," ujar Ismail usai melapor di Gedung KPK, Jumat (14/1/2022).

Ismail juga menyebutkan laporannya telah diterima KPK dengan adanya tanda terima tertanggal 13 Januari 2022.

"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," kata Ismail.

Terkait laporan itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerima laporan dugaan gratifikasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ali menyatakan KPK akan memeriksa laporan tersebut apakah masuk dalam ranah lembaga antirasuah atau tidak.

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Ali.

Editor : -

Tag : #gubernur sumut    #edy rahmayadi    #kpk    #dugaan korupsi    #medan    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU