parboaboa

Ahok Batalkan Pemotongan Gaji, Serikat Pekerja Tetap Lakukan Aksi Mogok Kerja

Rini | Ekonomi | 24-12-2021

Ahok (Dok Instagram Agan Harahap)

PARBOABOA, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi telah membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan, setelah serikat pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022.

Ahok mengatakan bahwa rencana pemotongan gaji seharusnya tidak pernah ada, karena meskipun karyawan WFH (bekerja dari rumah) tetap membutuhkan uang untuk membeli kuota internet.

"Ya (manajemen batal memotong gaji karyawan)," ungkap Ahok dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (24/12).

Ahok mengatakan jika pemotongan gaji karyawan dilakukan untuk efisiensi, maka gaji dewan direksi juga harus mendapat pemotongan yang sama.

"Kalau (keuangan) tidak aman, seharusnya pemotongan gaji dimulai dari direksi dan komisaris atau ditunda pembayaran sebagian gajinya, jika alasan arus kas negatif," ucap Ahok.

Serikat Pekerja akan tetap melakukan aksi mogok kerja

Ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kepada CNNIndonesia, meskipun Pertamina telah membatalkan pemotongan gaji, karyawan akan tetap melakukan mogok kerja seperti rencana.

"Sementara kami tetap dengan rencana kami," ungkap Hakeng, Jumat (24/12).

Hakeng menegaskan bahwa serikat pekerja akan fokus pada rencana aksi mogok kerja dan menolak mengomentari lebih lanjut mengenai keputusan manajemen Pertamina.

"Terkait langkah-langkah yang dilakukan manajemen, kami menolak mengomentarinya," tutur Hakeng.

Ancaman Mogok Kerja Karyawan Pertamina

Adapun ancaman mogok kerja karyawan disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Mogok kerja sebagai bentuk reaksi kekecewaan atas kebijakan perusahaan atas rencana pemotongan gaji karyawan dan beberapa alasan lainnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan mogok kerja tersebut, ada lima poin yang menjadi alasan aksi mogok kerja tersebut, yaitu:

1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.

3. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

5. Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, karyawan Pertamina mengatakan, mogok kerja akan diperpanjang jika Pertamina belum memenuhi semua tuntutan mereka.

Editor : -

Tag : #ahok    #pertamina    #serikat pekerja    #mogok kerja    #ekonomi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU