parboaboa

Bertambah 1, Ferdy Sambo jadi Orang Ketujuh dalam Tersangka Obstruction of Justice

Ester | Hukum | 02-09-2022

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati saat menjalani Rekontruksi Brigadir J (Foto: Antara News Bali)

PARBOABOA, Jakarta – Tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah menjadi 7 orang.

Direktrorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru sekaligus ketujuh dalam Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, sudah ada 7 tersangka Obstruction of Justice yang di dalamnya termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," katanya, Kamis (1/9).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima berkas perkara kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J. Namun di dalam berkas tersebut, hanya ada 6 nama tersangka.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," pernyataan Kejagung dalam siaran pers, Kamis petang.

Di dalam berkas yang berisikan 6 tersangka tersebut, belum ada disebutkan nama Irjen Ferdy Sambo. Sambo sendiri diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun keenam tersangka Obstruction of Justice yang tertulis di dalam berkas adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP, Arif Rahman (ARA), mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol, Chuck Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni (BW), mantan Karo Paminal Propam Brigjen, Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes, Agus Nurpatria (AN), dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP (Irfan Widyanto).

Untuk berkas ARA, CP, dan BW diterima pada 26 Agustus 2022, sedangkan untuk berkas lainnya baru diterima pada 1 September ini.

Kejagung juga menyebutkan apa-apa saja tindak pidana yang dilakukan oleh keenam tersangka Obstruction of Justice di siaran pers lalu.

"6 (enam) orang tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," demikian pernyataan Kejagung.

Diduga, mereka melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di sisi lain, sejauh ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan 5 tersangka. Kelima tersangka itu ialah, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Dan yang terakhir adalah asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Maruf.

Sementara itu, sebanyak 97 personel Polri sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #ferdy sambo    #hukum    #kriminal    #pembunuhan    #Obstruction of Justice    #kejagung    #kode etik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU