parboaboa

Facebook Protect Hadir di Indonesia, Akun Akan Diblokir Jika Pengguna Tidak Mengaktifkan

Wanovy | Teknologi | 03-12-2021

Ilustrasi

Fitur keamanan Facebook, Facebook Protect telah sampai di Indonesia. Bagi pengguna yang  sudah mendapatkan notifikasi Facebook Protect wajib mengaktifkan fitur ini. Karena jika tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Berdasarkan unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect merupakan program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.

Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, hingga pejabat pemerintah.

Nampaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom "Intro" pada profil Facebook miliknya.

Apabila sudah diaktifkan, Facebook Protect nantinya akan membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.

Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.

Dikarenakan ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt "Facebook Protect" di akunnya.

Dalam notifikasi yang didapat oleh pengguna terdapat pesan yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat selama 15 hari ke depan.

Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi jika tidak mengaktifkannya sesuai deadline.

"Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya," tulis Facebook dalam notifikasi Facebook Protect.

Artinya, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Untuk mengaktifkannya, pemilik akun hanya perlu mengeklik opsi "Turn on now" yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect.

Menurut laman Help Facebook, pemilik akun yang wajib mengaktifkan Facebook Protect juga bisa mengaktifkan fitur keamanan ini melalui pengaturan akun. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman Facebook Anda

2. Lalu, klik "Account" atau ikon segitiga terbalik di kanan atas Facebook

3. Buka menu "Settings & Privacy", klik "Settings"

4. Klik “Security and Login” Di bawah opsi "Facebook Protect", kemudian "Get strated"

4. Di halaman selamat datang, klik "Next"

5. Pada layar benefit dari fitur Facebook Protect, klik "Next"

6. Setelah itu, Facebook akan memindai akun Anda untuk mengetahui potensi kerentanan dan memberikan saran tentang apa yang harus diperbaiki saat Anda mengaktifkan Facebook Protect. Saran umum tentang apa yang harus diperbaiki seperti memilih kata sandi yang lebih kuat atau mengaktifkan otentikasi dua faktor

7. Terakhir, klik "Fix now" dan ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan pengaktifan Facebook Protect.

Sebagai informasi, Facebook Protect sebenarnya sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021. Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.

Editor : -

Tag : #facebook    #facebook protect    #meta    #fitur keamanan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU