parboaboa

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Uang Rp56 Miliar Raib

Sarah | Daerah | 05-09-2022

Demo Kasus Investasi Bodong di Depan Polres Pematang Siantar (Foto: Parboaboa/Sarah)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Sebanyak 120 orang warga Pematang Siantar menjadi korban penipuan berkedok investasi. Nilai kerugiannya mencapai Rp56 miliar. Kasusnya sudah diperkarakan lewat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) namun mengambang hampir dua tahun tanpa kejelasan penyelidikan.

Merasa ada yang tidak beres, korban penipuan investasi bodong melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Pematang Siantar, Senin, (05/09), mempertanyakan progres penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian atas kasus yang sudah dilaporkan bernomor LP/B/402/VI/2021/SPKT pada 2021 lalu.

Di depan Polres Pematang Siantar, pengunjuk rasa membentang spanduk bertuliskan “1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, perkara dugaan penipuan/ penggelapan tidak jelas,” dan mereka berorasi menuntut laporan segera ditindak lanjuti.

Salah satu korban yang ikut dalam aksi unjuk rasa dan identitasnya minta disembunyikan mengatakan, penipuan dilakukan pelaku dengan iming-iming bunga 5 persen perbulan dari uang yang ditanam dalam bentuk saham.

Dikatakannya, kasus sudah berjalan 1.8 tahun dan pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku masih berkeliaran dan masih aktif bekerja. Padahal ini sudah lama dilaporkan mengapa tidak ada juga kejelasan, mengapa sama sekali tidak ada tindakan yang jelas,” ucapnya dengan nada kesal. dan berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diberikan hukuman sepantasnya.

Pelaku Anggota DPRD

Penasehat hukum korban penipuan, Gokmauli Sagala mengatakan, kebanyakan korban dari investasi bodong adalah para kerabat atau orang dekat korban dengan latar belakang pendeta, staf kejaksaan, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan nilai kerugian masing-masing orang, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Korbannya rata-rata orang dekat pelaku, yang dibujuk rayu dengan iming-iming bahwa ia adalah seorang pialang yang memiliki saham, sehingga para korban merasa percaya. Karena memang ada jejak rekam dia yang pernah menjadi Komisaris di Inalum,” tuturnya.

Gokmauli juga mengatakan, dalam perjanjian usaha investasi itu, para korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan dalam bentu bunga sebanyak 5 persen dari nilai yang diinvestasikan. Profit perjanjian ditandatangani oleh debitur dengan para korban.

Awalnya, kata Gokmauli lagi, investasi berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang diterima korban setiap bulannya, namun setelah memasuki bulan berikutnya, keuntungan yang dijanjikan tidak lagi diperoleh.

“Jadi, ia mengajak seseorang untuk menanamkan sahamnya sebagai modal usaha untuk investasi itu dengan keuntungan 5 persen perbulannya. Namun di tengah jalan, pelaku menyampaikan kekeliruan dengan mengatakan uangnya habis dirampok karena menantunya di hipnotis,” jelasnya.

Gokmauli mengatakan, jika kini mereka masih menunggu tindak lanjut pihak kepolisian dari laporan investasi bodong yang sudah masuk ke meja Polres Pematang Siantar.

“Terlapor adalah inisial FS, anggota DPRD Kota Pematang Siantar, hingga saat ini belum ada status hukum untuk menjadi tersangka, itu yg disesalkan para korban, karena laporannya dianggap jalan di tempat,” katanya.

Editor : -

Tag : #investasi bodong    #anggota dprd    #daerah    #polres pematang siantar    #kejari siantar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU