maraden | Daerah | 21-08-2021
PARBOABOA, Bontang – Dua orang yang
diduga sebagai pengedar sabu diringkus oleh personil Satresnarkoba Polres
Bontang.
Kedua pelaku
yakni pria inisial KA alias Kama (34) dan wanita inisial TES alias Indah (33).
Keduanya diciduk
di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol Kota Bontang, Rabu (18/8/2021) pukul
11.30 WITA.
KA, sesuai KTP
merupakan warga Jl. Mawar 1 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan
Bontang, Bontang, Kalimantan Timur.
Dari KA,
Polisi mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik berisi butiran diduga
narkotika jenis Shabu sebeberat 4,99 gram serta uang RP 450.00 hasil penjualan.
KA mengaku kepada
Polisi bahwa barang tersebut didapat dari seorang wanita bernama TES yang
beralamat Jalan Manunggal II RT 014 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang
Selatan.
Dari rumah kontrakan
KA di Jl. Basuki Rahmat Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Polisi berhasil
mengamankan 19 bungkus plastik berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan
berat Kotor 13,24 gram, 1 buah timbangan
digital dan uang sebesar Rp 2.750.000 hasil penjualan sabu.
Penjelasan Kapolres
Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasi Humas AKP Suyono,
penangkapan bermula saat personil mendapat info dari masyarakat. Kemudian personil
kepolisian pun melakukan penggerebegan di sebuah kamar hotel dan mendapati pengedar
barang haram itu.
Saat itu
anggota kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka TES ke
rumahnya. Di rumah TES, anggota kembali mendapati 4 plastik sabu-sabu yang
disimpan di lemari pakaian, dan juga 15 paket sabu-sabu di dalam dompet kecil
dengan berat total 13,24 gram.
“Turut diamankan
juga barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan
sabu sebesar Rp 2.750.000, 1 lembar baju batik, satu unit HP, satu alat isap,
satu dompet kecil, dan satu kotak plastik”, kata Suyono.
Kini keduanya
tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan
penyelidikan dan pengembangan. Terhadap kedddua tersangka dijerat dengan Pasal
114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Editor : -
Tag : #daerah #narkoba #kriminal #hukum