parboaboa

DPR Sepakat Bentuk Panja 3 RUU Pemekaran Papua, Kapan Disahkan?

Dimas | Politik | 22-06-2022

DPR dan Pemerintah mulai membahas 3 RUU Pemekaran Papua (Dok: tirto.id)

PARBOABOA, Jakarta – Baru-baru ini, Komisi II DPR telah sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) Papua Selatan, Papua tengah, serta Papua Pegunungan Tengah.

Selain membentuk panja, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan agenda selanjutnya yang akan dibahas adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

"Agenda selanjutnya adalah penyerahan daftar inventaris masalah yang tadi sebagian besar highlight-nya sudah disampaikan Mendagri dan setelah itu kemudian kita bentuk minta pengesahan pembentukan panja pembahasan," kata Doli dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Pembahasan ketiga RUU, dikatakan Doli, bakal dikebut DPR dan pemerintah pekan depan setelah melakukan kunjungan ke tiga daerah calon provinsi baru tersebut.

Ia pun menargetkan, pembahasan dan keputusan tingkat satu antara DPR dan pemerintah atas ketiga RUU tersebut bisa ditetapkan pada Rabu, (29/6) mendatang, dan bisa disahkan dalam rapat paripurna pada esok harinya Kamis (30/6).

"Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar," ucapnya.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah memulai rapat pembahasan 3 RUU pada Selasa (21/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan tampak dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam rapat tersebut, Tito mengatakan bahwa pemekaran wilayah di Papua bukanlah hal baru. Ia menilai, pemekaran wilayah di Papua nantinya bisa mempercepat pembangunan di daerah.

"Model ini juga bukan suatu yang baru di Papua. Kita tahu bahwa pada 2008 Papua juga dimekarkan dan adanya provinsi baru Papua Barat dan kita melihat hasil yang positif," kata Tito

"Kita melihat pembangunan, daerah-daerah yang tadinya terisolasi, seperti (Kabupaten) Tambrauw, (Kabupaten) Maybrat, Sorong Selatan, semua menjadi terbuka dan terjadi percepatan dibanding dulunya satu kecamatan-kecamatan saja," lanjutnya.

Maka dari itu, Tito pun menyebutkan bahwa 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua tersebut demi mendorong kesejahteraan rakyat Papua.

"Pemekaran ini bertujuan tidak lain adalah untuk mempercepat pembangunan. Kita semua ingin agar kesejahteraan rakyat Papua terutama orang asli Papua akan meningkat dengan adanya pemekaran ini," ucap Tito.

Editor : -

Tag : #dpr    #mendagri    #politik    #ruu pemekaran papua    #pemekaran papua    #tito karnavian   

BACA JUGA

BERITA TERBARU