parboaboa

DPR Minta Pemerintah Berikan Vaksin Covid Halal Sesuai Keputusan MA

Dimas | Politik | 10-05-2022

DPR minta Kemenkes sedikan vaksin halal Covid-19 secara maksimal (dok:mediaindonesia.com)

PARBOABOA, Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah agar tidak menganggap remeh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin Covid 19 halal.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu," kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin (9/5).

Mufida mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus mengupayakan persediaan vaksin halal bagi masyarakat secara maksimal dan sesegera mungkin.

Saat ini, Mufida menjelaskan, masih ada beberapa masyarakat yang khawatir terhadap kemanan dan kehalalan vaksin yang membuat mereka enggan untuk mengikuti program vaksinasi Covid 19.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Mufida.

Mufida lalu menyebutkan, dirinya akan terus mendorong Kemenkes serta pihak-pihak terkait untuk segera menyusun dan membangun komunikasi guna menindaklanjuti putusan MA terkait penyediaan vaksin halal.

"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," ujar Mufida.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 tentang penyediaan vaksin halal Covid 19. Adapun putusan itu dikeluarkan MA setelah adanya gugatan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Editor : -

Tag : #DPR    #pemerintah    #politik    #mahkamah agung    #vaksin halal    #vaksinasi covid 19   

BACA JUGA

BERITA TERBARU