parboaboa

DPR dan Pemerintah Sahkan PKPU Pemilu 2024

Dimas | Politik | 08-06-2022

Pendaftaran capres resmi dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023 (Dok: republika.co.id)

PARBOABOA, Jakarta - Baru-baru ini, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa dalam PKPU tersebut jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka selama 38 hari. Dimulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sementara itu, untuk masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah (DPR/DPRD) akan dibuka dari tanggal 24 April-25 November 2023. Kemudian, pendaftaran calon anggota DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023," ujar Hasyim dalam paparannya di Komisi II DPR, Selasa (7/6).

Terakhir, Hasyim menyampaikan bahwa masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari yang dimulai dari 28 November-10 Februari 2024. Lalu, disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024 serta pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, pegesahan PKPU yang menjadi landasan pelaksaan Pemilu 2024 dilakukan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa (7/6). Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat, Selasa (7/6) malam.

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #pkpu    #politik    #kpu    #bawaslu    #komisi ii dpr    #mendagri    #tito karnavian   

BACA JUGA

BERITA TERBARU