parboaboa

Dituding Lakukan Genosida Politik, Ini Jawaban KPU-Bawaslu

Apri Siagian | Nasional | 18-10-2022

Kader Partai Prima di Bawaslu melayangkan sengketa proses pemilu ( Foto : Dok. Prima)

PARBOABOA, Jakarta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding melakukan genosida atau kejahatan saat melakukan verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2024. Dua lembaga negara pemilu itu membantah atas tudingan tersebut.

“Terkait dengan istilah yang digunakan, dalam hal ini political genocide, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (17/10/2022) kemarin.

Idham menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi partai politik sesuai Undang-Undang Pemilihan umum (Pemilu) dan peraturan teknis KPU. Hal ini dikuatkan dengan menangnya KPU dalam sidang gugatan di Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilayangkan oleh Sembilan partai yang tidak lolos pendaftaran.

Selain itu, Bawaslu juga telah memutuskan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

“Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Idham.

Sementara itu, Dewan pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas sengketa verifikasi partai politik (Parpol) ke Bawaslu RI.

Gugatan yang dilayangkan tersebut yaitu, terkait tidak diloloskannya partai Prima sebagai parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu 2024 kata Ketua Tim Advokasi Prima M. Maulana Bungaran kepada wartawan, Senin (18/10/2022).

“Tim advokasi bersama Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu,” kata M. Maulana.

Maulana menegaskan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi atau penyelesaian masalah antara kedua belah pihak dengan Bawaslu.  

Selain itu, Bawaslu RI memiliki waktu selama 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.

Editor : -

Tag : #kpu    #bawaslu    #nasional    #genosida    #political genocide    #Idham Holik    #M. Maulana Bungaran   

BACA JUGA

BERITA TERBARU