rini | Daerah | 16-08-2021
PARBOABOA Deli Serdang - Petugas Penyekatan PPKM di Deli Serdang mengamankan dua
orang pengendara yang kedapatan membawa sabu. Salah satu merupakan pengendara
mobil di sekat di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi,
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengendara berinisial KA ditangkap pada Jumat, 13 Agustus
saat melintas di pos penyekatan PPKM menggunakan mobil dengan nomor polisi
BK-1296-HR.
"Satu orang pengendara berinisial KA (50) kita amankan
karena terbukti membawa sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Deli
Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, dihubungi dari Medan, dilansir Antara,
Minggu.
KA diberhentikan petugas diminta untuk menunjukkan
identitas dan kelengkapan surat-surat kendaraan bertingkah mencurigakan
sehingga diminta turun dari mobil.
Petugas memeriksa dan menggeledah mobil tersebut dan
menemukan satu buah plastik berisikan satu paket sabu dikemas plastik klip
ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari
satu botol plastik terpasang dua pipet plastik serta satu pipa kaca terdapat
bercak pembakaran diduga sabu.
Di hari yang sama, Jumat (13/8) seorang remaja berinisial
BA berusia 19 tahun kembali diamankan karena kedapatan membawa sabu di Posko
Penyekatan PPKM di depan Rumah Sakit Nur Saadah, Desa Ujung Serdang, Kecamatan
Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
BA sempat membuang sebuah bungkusan sebelum melewati
penyekatan dan terlihat oleh petugas kepolisian. Sepeda motornya kemudian
dihentikan dan diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, namun BA
bersikap mencurigan.
Polisi kemudian meminta BA untuk mengambil kembali
bungkusan yang telah dibuangnya, yang ternyata satu paket sabu seberat 5,05
gram.
Tersangka tidak bisa
mengelak lagi dan mengakui bahwa barang
bukti tersebut adalah miliknya,sehingga
Petugas mengamankan benda yang
diduga sabu tersebut dengan satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver milik tersangka.
Atas perbuatannya
para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
tentang narkotika. Hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
Editor : -
Tag : #daerah #hukum