parboaboa

Dirikan Partai Sendiri, Farhat Abbas Tunjuk Elza Syarief Jadi Waketum

sondang | Politik | 10-08-2021

Farhat Abbas, Pendiri Partai Pandai.

PARBOABOA, Jakarta - Partai baru bernama Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) di dirikan oleh advokat Farhat Abbas. Ia menduduki posisi ketua umum dan menggaet Elza Syarief sebagai Wakil Ketua Umum serta dr Lois Owen sebagai Sekretaris Jenderal.

Pendirian Partai Pandai telah di deklarasikan sejak awal Oktober 2020 dengan mengusung visi berserikat menuju Indonesia berdaulat.

"Kita dirikan Partai Pandai murni dari anak bangsa. Kita buat partai organik, mandiri dan berdaulat. Kita usung sistem partai organik yang sifatnya kedaerahan dan lokal," ujarnya pada Selasa (10/8).

Menurut dia, Partai Pandai lahir dari hilangnya peran pengawasan dan keterwakilan partai-partai yang kini bercokol di DPR. Peran itu, kata dia, tampak hilang usai pemerintah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Farhat turut memperkenalkan tokoh-tokoh di pimpinan pusat partai. Pengacara Elza Syarief, katanya, menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara dr. Louis Owen mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) dan Megi sebagai Bendahara Umum.


Farhat mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah tersebar di 30 Provinsi di Indonesia. Meski demikian, ia mengaku partainya belum mencapai 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Partai Pandai berdiri dengan mengusung lima misi. Pertama, menjadi partai yang berpartisipasi dalam kekuasaan pemerintahan yg konstitusional melalui pemilu Legislatif, Presiden dan Kepala Daerah sebagai alat perjuangan partai.

Kedua, membentuk pranata sosial dan politik masyarakat yang kondusif di berbagai level dalam mengejawantahkan kedaulatan dari, oleh dan untuk serta menyejahterakan seluruh Rakyat Indonesia.

Ketiga, mendorong dalam segala segi pembangunan selalu menitik beratkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan pembangunan yang berkelanjutan, berpegang teguh pada kemandirian hajat hidup rakyat.

Keempat, mengedepankan Hukum sebagai panglima dengan asas praduga tak bersalah, persamaan hak di hadapan hukum serta melindungi warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan atau latar belakang golongan.

Kelima, misi sebagai negara berketuhanan yang menjamin kebebasan beragama.

Editor : -

Tag : #daerah    #politik    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU