parboaboa

Dilaporkan Hilang, Enam Remaja Korban Perdagangan Orang Ternyata Dijadikan PSK

maraden | Nasional | 12-08-2021

Polisi mengamankan enam orang perempuan remaja yang diduga korban perdagangan orang di Tasikmalaya.

PARBOABOA, Tasikmalaya - Enam perempuan yang sempat dilaporkan hilang ditemukan oleh Polres Tasikmalaya Jawa Barat. Diduga keenam wanita tersebut menjadi korban dalam sindikat perdagangan manusia untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Polisi juga turut menangkap empat orang ditempat berbeda, yang diduga pelaku perdagangan manusia. Keempat orang itu diringkus di Kabupaten Tasikmalaya dan Bogor.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan Personil Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang di wilayah Tasikmalaya.  Pengungkapan tersebut tidak lepas dari dukungan dari masyarakat.

"Anggota dari personil Reskrim Tasikmalaya telah berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia, pengungkapan itu terjadi berkat dukungan masyarakat," ujarnya, Rabu, 11 Agustus 2021.

Keempat pelaku yang diamankan yakni Lucky (21) dan Selly (21), asal Tasikmalaya. Kemudian Hari (20) asal Sukabumi serta Kamaludin (22) asal Ciamis.

Kasus tersebut terungkap saat seorang gadis yang masih berusia remaja dilaporkan hilang sejak dua pekan lalu. Sepengatahuan keluarganya mengatakan gadis tersebut ditawari untuk bekerja sebagai pelayan di rumah makan.

"Penggungkapan berawal adanya laporan kasus anak hilang, lalu kami temukan dan dikembangkan. Setelah kami ungkap, ternyata perbuatan mereka mengarah ke perdagangan manusia untuk ekploitasi seksual," ungkap AKP Hario.

AKP Hario Prasetyo Seno kemudian melanjutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku menjual para gadis dengan tarif sekali kencan Rp300ribu.

Pelaku Selly dan Kamaludin dan pelaku lainnya yakni Lucky dan Hari saling berbagai hasil atas uang penjualan para gadis korban mereka.

"Korban yang masih dibawah umur dijual Rp300ribu untuk kencan satu jam dengan pria hidung belang. Masing-masing pelaku dapat bagian antara Rp65ribu hingga Rp100ribu," kata AKP. Hario.

Keempat pelaku kini diamankan di mapolres Tasikmlaya untuk dilakukan penyidakan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : -

Tag : #Perdagangan Orang    #PSK    #Berita Tasikmalaya    

BACA JUGA

BERITA TERBARU