sondang | Hukum | 24-07-2021
PARBOABOA,Surabaya - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya pada Kamis (22/7/2021).
Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan
alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi
(RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).
"Menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi
dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya," kata Pelaksana
Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Bambang juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan
pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium
Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp
14,139 miliar.
Selain Bambang, kasus ini juga menjerat Direktur PT
Anugerah Nusantara Minarsih dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes
Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah
Permai Grup.
Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS
atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS. Kemudian, Bantu
Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta
memperkaya korporasi Anugrah Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.
Bantu Marpaung merupakan pemilik PT Buana Ramosari Gemilang
yang memenangkan tender pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium tahap I.
Padahal, PT Buana Ramosari Gemilang hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah
Permai Grup dengan imbalan Rp 154 juta.
PT Buana Ramosari Gemilang mendapatkan pembayaran sejumlah
Rp 34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu
penyelesaian pada 31 Desember 2010.
Sebab, alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011.
Keseluruhan uang pembayaran alat laboratorium ke PT Buana Ramosari Gemilang itu
dikuasai oleh Anugrah Permai Grup. Setelah itu, pada pengadaan alat kesehatan
dan laboratorium tahap II dimenangkan oleh PT Marell Mandiri yang dimiliki oleh
Ellisnawaty.
Namun, PT Marell Mandiri ternyata hanya dipinjam benderanya
oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 100 juta. Pembayaran alat kesehatan
itu sebesar Rp 44,018 miliar dan seluruhnya dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.
Diketahui Anugrah Permai Grup hanya membayar vendor pengadaan
alat kesehatan tahap I sebesar Rp 28.492 miliar, maka terdapat selisih Rp 6,277
miliar. Pada tahap II, Anugrah Permai Grup hanya membeli alat kesehatan senilai
Rp 36,157 miliar, maka ada selisih Rp 7.861 miliar.
Sumber:Kompas
Editor : -
Tag : #daerah #politik #kriminal #hukum #nasional